Pendahuluan
Menuju
Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam
berbagai sektor pemerintahan, terutama pembenahan dalam hal penegakan hukum
terhadap hak-hak asasi setiap orang seperti hak untuk hidup dan mengembangkan
diri guna memperoleh kondisi sosial dan ekonomi yang baik. Penegakan hukum yang
berdasarkan budaya meritokrasi adalah salah satu pintu awal menuju suatu
masyarakat yang maju. Meritokrasi sebagaimana yang pernah dituliskan oleh
seorang yang bernama Michael Young dalam bukunya yang berjudul “The Rise Of The
Meritocracy”, pada dasarnya menyatakan bahwa, meritokrasi adalah suatu sistem
yang menilai seseorang berdasarkan kemampuan dan kompetensinya bukan
berdasarkan kesamaan ras, suku, agama, dan lain sebagainya.
Bahkan
tidak hanya sebatas menilai, namun dalam budaya meritokrasi setiap keputusan
yang diambil juga bersifat objektif karena alasan yang jelas dan bisa
dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan alasan kedekatan, atau alasan kekeluargaan.
Dengan menerapkan dan memelihara budaya meritokrasi, kita memberikan kepada
setiap orang hak asasi yang patut mereka dapatkan.
Hal
tersebut secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Tentang Hak Asasi Manusia. Tidak banyak, bahkan hampir tidak ada penelitian
yang berusaha untuk meneliti hubungan antara meritokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam esai ini, penulis akan meneliti lebih dalam hubungan antara meritokrasi
dan hak asasi manusia, dan mengapa hidup dalam budaya meritokrasi adalah hak
asasi bagi setiap orang.
Isu
utama yang menjadi objek penelitian adalah paradigma masyarakat terhadap praktik
nepotisme di Indonesia dan bagaimana seharusnya penegakan hukum terhadap praktik
nepotisme. Dikaitkan dengan mengapa harus meritokrasi ? Apa yang membuat
meritokrasi dapat mewujudkan Indonesia maju atau Indonesia emas ?
Mengapa
Meritokrasi ?
Michael
Young dalam bukunya yang berjudul The Rise Of The Meritocracy, menjabarkan
kondisi sosial yang terjadi di Inggris dalam kurun waktu 1940-an. Dalam
bukunya, Michael Young menjelaskan bahwa saat itu kondisi kehidupan sosial di
Inggris sangat tidak menggambarkan kesetaraan kesempatan baik dalam pendidikan
maupun pekerjaan. Terutama Young, menyoroti bagaimana anak-anak yang memiliki
kemampuan dan kompetensi yang tinggi harus putus sekolah demi bekerja untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan dari mereka dengan kemampuan dan
kompetensi yang luar biasa hanya menjadi seorang pengantar surat, di saat yang
sama anak-anak yang lahir dari keluarga kaya dengan kemampuan dan kompetensi
yang rendah bisa mendapatkan posisi yang lebih tinggi dalam pekerjaan, hanya
karena orang tua mereka memiliki koneksi yang lebih.[1]
Hal
ini menjadi penting untuk dibahas, karena dampak dari nepotisme semacam itu akan
berdampak sangat mengerikan untuk masa depan suatu bangsa. Bagaimana tidak,
budaya nepotisme semacam itu akan membuat banyak orang merasa tidak perlu
belajar dan berusaha untuk mengejar pendidikan. Hal ini akan menjadi domino
efek yang mengerikan, kurangnya high skill labor dan menurunnya kualitas
pendidikan dapat berdampak buruk bagi perekonomian, penulis akan membahas lebih
detail dalam poin khusus perihal dampak nepotisme terhadap kemajuan suatu
negara.
Hubungan
Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak
Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM), “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[2]
Dapat
dipahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak diberikan oleh negara
namun ini adalah hak yang dimiliki seseorang karena dia adalah seorang manusia.
Prof. Philip Alston dan Prof. Franz Magnis-Suseno dalam buku mereka yang
berjudul “Hukum Hak Asasi Manusia”, menuliskan bahwa dikarenakan hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
seseorang semata-mata hanya karena dia adalah manusia untuk menegaskan
martabatnya. Hal ini berarti setiap manusia di dunia memiliki hak yang serupa,
meskipun berbeda warna kulit, ras, agama, bahasa, jenis kelamin karena hak
asasi manusia bersifat universal.[3]
Di
dalam UU HAM terdapat banyak hak-hak yang digolongkan sebagai hak asasi
manusia, namun dalam penelitian ini akan difokuskan pembahasan terutama pada
hak untuk hidup dan mengembangkan diri guna memperoleh kondisi sosial dan
ekonomi yang baik. Tercatat setidaknya ada beberapa pasal yang berkaitan dengan
hak di atas, sebagai berikut:[4]
1. Pasal
9 UU HAM
Ayat (1) “Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Ayat (2) “Setiap orang
berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.”
2. Pasal
12 UU HAM
“Setiap orang berhak
atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera
sesuai dengan hak asasi manusia.”
3. Pasal
38 UU HAM
Ayat (1) “Setiap warga
negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
yang layak.”
Ayat (2) “Setiap orang berhak dengan bebas
memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil.”
4. Pasal
69 UU HAM
Ayat (1) “Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Ayat (2) “Setiap hak
asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya.”
5. Pasal
71 UU HAM
“Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.”
6. Pasal
72 UU HAM
“Kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”
Berdasarkan
beberapa pasal di atas, jelas dapat dipahami, bahwa hak atas penghidupan yang
layak, pengembangan diri dan memperoleh pekerjaan yang layak dengan cara yang
adil adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Permasalahannya adalah
hak-hak tersebut tidak bisa dicapai tanpa budaya meritokrasi. Dan dalam hal ini
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin terlaksananya
hak-hak tersebut dalam berbagai bidang.
Sebagaimana telah
dibahas sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah suatu sistem atau suatu budaya
yang memberikan kesetaraan kesempatan kepada setiap individu dan juga
memberikan penghargaan kepada individu berdasarkan prestasi dan kemampuan.
Dalam sistem ini, jelas bahwa hak-hak seseorang untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, pekerjaan yang layak, dan ruang untuk pengembangan diri dijamin dan
dilindungi. Sehingga, penolakan terhadap meritokrasi atau perilaku nepotisme
jelas melanggar hak asasi manusia.
Dampak
Nepotisme Terhadap Kemajuan Suatu Negara
Sebuah
penelitian yang ditulis oleh Asmita Malik pada tahun 2018 yang berjudul
“Nepotisme berdampak buruk bagi ekonomi, tetapi banyak orang menganggapnya
enteng”, menguraikan dengan jelas bagaimana praktik-praktik nepotisme dapat
sangat berdampak buruk bagi perekonomian suatu negara. Asmita Malik menyatakan,
bahwa nepotisme menyingkirkan pekerja-pekerja berkualitas, membuat orang tidak
lagi memiliki daya juang untuk belajar, dan membatasi kesempatan yang seharusnya
bisa di akses oleh setiap orang dalam masyarakat.
Nepotisme
menjadi semacam bom waktu yang akan meledak, kurangnya high skill labor,
kualitas pendidikan yang menurun, ketidakpercayaan masyarakat pada sistem, kurangnya
kompetisi di kalangan peneliti untuk membuat penelitian mutakhir. Semuanya akan
memengaruhi perekonomian dan kita tahu bahwa ekonomi adalah faktor penting
untuk menunjang kemajuan suatu negara. Dalam penelitiannya Asmita Malik
melakukan pengujian kepada 237 responden pada bulan Mei – Juni 2018, dan juga
mewawancarai 10 responden pada bulan Juli – Agustus 2018. Pengujian ini
dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap
praktik nepotisme.[5]
Hasil
dari pengujian tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas responden setuju
nepotisme adalah tindakan yang buruk dan salah namun tidak lebih buruk
dibandingkan dengan korupsi. Bahkan dari beberapa responden yang diwawancarai,
7 di antara mereka menyatakan bahwa tindakan nepotisme adalah tindakan yang
wajar. Alasannya adalah sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan
orang-orang terdekatnya bisa mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang
baik.


Data
penelitian tahun 2018.[6]
Sangat
disayangkan, bagaimana banyak dari responden yang adalah masyarakat Indonesia
masih berpendapat bahwa nepotisme adalah tindakan yang wajar. Bahkan beberapa
responden ini, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan
kehidupan orang terdekat mereka stabil meskipun dengan cara menutup kesempatan
bagi orang lain.
Meregulasi
Kembali Ketentuan Nepotisme di Indonesia
Di
Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Dalam Pasal 1 angka 5, “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara
negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara".[7]
Dalam
definisi nepotisme tersebut, dapat dipahami bahwa perbuatan nepotisme hanya
menyangkut perihal kegiatan penyelenggaraan negara. Hal ini menjadi masalah
karena perbuatan-perbuatan nepotisme di luar kegiatan penyelenggaraan negara
tidak dimaknai sebagai perbuatan nepotisme. Sebagaimana sudah disampaikan
sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah hak asasi setiap manusia, oleh karenanya
diperlukan regulasi yang lebih luas tentang nepotisme yang tidak terbatas pada
kegiatan penyelenggaraan negara saja.
Makna
nepotisme harus diperluas tidak hanya menyangkut perihal urusan penyelenggaraan
negara saja, namun juga urusan yang lebih privat seperti kegiatan di sektor
bisnis dan korporasi. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menghasilkan labor
market yang lebih bisa berdaya saing yang tentunya akan berujung kepada
peningkatan perekonomian pada akhirnya.
Adalah hak asasi setiap orang untuk hidup dalam budaya meritokrasi, karena setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan impiannya. Hak setiap orang untuk mendapat penghidupan yang layak harus dilakukan dengan cara tidak melanggar hak asasi orang lain, dalam hal ini peran pemerintah sangat sentral sebagai pihak yang diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi hak-hak mereka. Pada ulang tahun Republik Indonesia yang ke-79 ini, tentunya ada harapan bagi bangsa ini ke depan dapat menjadi bangsa yang menjunjung tinggi budaya meritokrasi untuk menuju Indonesia maju.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Magnis-Suseno, P. P. (2008). Hukum
Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham Uii.
Young, M. (1958). The Rise Of The Merirocracy .
Bristol: Thames & Hudson.
Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, LN No. 75 Tahun 1999, TLN Nomor 3851
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN Nomor 3886
Internet
Asmita Malik, N. b. (2018, Agustus 17). Retrieved from The
Conversations: https://theconversation.com/nepotisme-berdampak-buruk-bagi-ekonomi-tapi-banyak-orang-menganggapnya-enteng-104575
[1] Michael Young, The Rise Of The
Meritocracy (Bristol: Thames & Hudson, 1958), hlm. 19-20.
[2] Indonesia, Undang-Undang
Nomor 39 Thaun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1.
[3] Prof. Philip Alston dan Prof.
Franz Magnis-Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham Uii, 2008),
hlm. 11.
[4]
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun
1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 38,
Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72.
[5] Asmita Malik, Nepotisme berdampak
buruk bagi ekonomi, tapi banyak orang menganggapnya enteng, (The Conversations,
2018), terdapat dalam: https://theconversation.com/nepotisme-berdampak-buruk-bagi-ekonomi-tapi-banyak-orang-menganggapnya-enteng-104575,
diakses pada tanggal 17 Agustus 2024.
[6] Asmita Malik, Ibid.
[7] Indonesia, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 angka 5.