Minggu, 22 September 2024

MERITOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENUJU INDONESIA MAJU

 Pendahuluan

Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama pembenahan dalam hal penegakan hukum terhadap hak-hak asasi setiap orang seperti hak untuk hidup dan mengembangkan diri guna memperoleh kondisi sosial dan ekonomi yang baik. Penegakan hukum yang berdasarkan budaya meritokrasi adalah salah satu pintu awal menuju suatu masyarakat yang maju. Meritokrasi sebagaimana yang pernah dituliskan oleh seorang yang bernama Michael Young dalam bukunya yang berjudul “The Rise Of The Meritocracy”, pada dasarnya menyatakan bahwa, meritokrasi adalah suatu sistem yang menilai seseorang berdasarkan kemampuan dan kompetensinya bukan berdasarkan kesamaan ras, suku, agama, dan lain sebagainya.

Bahkan tidak hanya sebatas menilai, namun dalam budaya meritokrasi setiap keputusan yang diambil juga bersifat objektif karena alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan alasan kedekatan, atau alasan kekeluargaan. Dengan menerapkan dan memelihara budaya meritokrasi, kita memberikan kepada setiap orang hak asasi yang patut mereka dapatkan.

Hal tersebut secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia. Tidak banyak, bahkan hampir tidak ada penelitian yang berusaha untuk meneliti hubungan antara meritokrasi dan hak asasi manusia. Dalam esai ini, penulis akan meneliti lebih dalam hubungan antara meritokrasi dan hak asasi manusia, dan mengapa hidup dalam budaya meritokrasi adalah hak asasi bagi setiap orang.

Isu utama yang menjadi objek penelitian adalah paradigma masyarakat terhadap praktik nepotisme di Indonesia dan bagaimana seharusnya penegakan hukum terhadap praktik nepotisme. Dikaitkan dengan mengapa harus meritokrasi ? Apa yang membuat meritokrasi dapat mewujudkan Indonesia maju atau Indonesia emas ?

Mengapa Meritokrasi ?

Michael Young dalam bukunya yang berjudul The Rise Of The Meritocracy, menjabarkan kondisi sosial yang terjadi di Inggris dalam kurun waktu 1940-an. Dalam bukunya, Michael Young menjelaskan bahwa saat itu kondisi kehidupan sosial di Inggris sangat tidak menggambarkan kesetaraan kesempatan baik dalam pendidikan maupun pekerjaan. Terutama Young, menyoroti bagaimana anak-anak yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang tinggi harus putus sekolah demi bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan dari mereka dengan kemampuan dan kompetensi yang luar biasa hanya menjadi seorang pengantar surat, di saat yang sama anak-anak yang lahir dari keluarga kaya dengan kemampuan dan kompetensi yang rendah bisa mendapatkan posisi yang lebih tinggi dalam pekerjaan, hanya karena orang tua mereka memiliki koneksi yang lebih.[1]

Hal ini menjadi penting untuk dibahas, karena dampak dari nepotisme semacam itu akan berdampak sangat mengerikan untuk masa depan suatu bangsa. Bagaimana tidak, budaya nepotisme semacam itu akan membuat banyak orang merasa tidak perlu belajar dan berusaha untuk mengejar pendidikan. Hal ini akan menjadi domino efek yang mengerikan, kurangnya high skill labor dan menurunnya kualitas pendidikan dapat berdampak buruk bagi perekonomian, penulis akan membahas lebih detail dalam poin khusus perihal dampak nepotisme terhadap kemajuan suatu negara.

Hubungan Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM), “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[2]

Dapat dipahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak diberikan oleh negara namun ini adalah hak yang dimiliki seseorang karena dia adalah seorang manusia. Prof. Philip Alston dan Prof. Franz Magnis-Suseno dalam buku mereka yang berjudul “Hukum Hak Asasi Manusia”, menuliskan bahwa dikarenakan  hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki seseorang semata-mata hanya karena dia adalah manusia untuk menegaskan martabatnya. Hal ini berarti setiap manusia di dunia memiliki hak yang serupa, meskipun berbeda warna kulit, ras, agama, bahasa, jenis kelamin karena hak asasi manusia bersifat universal.[3]

Di dalam UU HAM terdapat banyak hak-hak yang digolongkan sebagai hak asasi manusia, namun dalam penelitian ini akan difokuskan pembahasan terutama pada hak untuk hidup dan mengembangkan diri guna memperoleh kondisi sosial dan ekonomi yang baik. Tercatat setidaknya ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hak di atas, sebagai berikut:[4]

1.    Pasal 9 UU HAM

Ayat (1) “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.”

2.    Pasal 12 UU HAM

“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.”

3.    Pasal 38 UU HAM

Ayat (1) “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”

Ayat  (2) “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.”

4.    Pasal 69 UU HAM

Ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Ayat (2) “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya.”

5.    Pasal 71 UU HAM

“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”

6.    Pasal 72 UU HAM

“Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”

Berdasarkan beberapa pasal di atas, jelas dapat dipahami, bahwa hak atas penghidupan yang layak, pengembangan diri dan memperoleh pekerjaan yang layak dengan cara yang adil adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Permasalahannya adalah hak-hak tersebut tidak bisa dicapai tanpa budaya meritokrasi. Dan dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin terlaksananya hak-hak tersebut dalam berbagai bidang.

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah suatu sistem atau suatu budaya yang memberikan kesetaraan kesempatan kepada setiap individu dan juga memberikan penghargaan kepada individu berdasarkan prestasi dan kemampuan. Dalam sistem ini, jelas bahwa hak-hak seseorang untuk mendapatkan penghidupan yang layak, pekerjaan yang layak, dan ruang untuk pengembangan diri dijamin dan dilindungi. Sehingga, penolakan terhadap meritokrasi atau perilaku nepotisme jelas melanggar hak asasi manusia.

Dampak Nepotisme Terhadap Kemajuan Suatu Negara

Sebuah penelitian yang ditulis oleh Asmita Malik pada tahun 2018 yang berjudul “Nepotisme berdampak buruk bagi ekonomi, tetapi banyak orang menganggapnya enteng”, menguraikan dengan jelas bagaimana praktik-praktik nepotisme dapat sangat berdampak buruk bagi perekonomian suatu negara. Asmita Malik menyatakan, bahwa nepotisme menyingkirkan pekerja-pekerja berkualitas, membuat orang tidak lagi memiliki daya juang untuk belajar, dan membatasi kesempatan yang seharusnya bisa di akses oleh setiap orang dalam masyarakat.

Nepotisme menjadi semacam bom waktu yang akan meledak, kurangnya high skill labor, kualitas pendidikan yang menurun, ketidakpercayaan masyarakat pada sistem, kurangnya kompetisi di kalangan peneliti untuk membuat penelitian mutakhir. Semuanya akan memengaruhi perekonomian dan kita tahu bahwa ekonomi adalah faktor penting untuk menunjang kemajuan suatu negara. Dalam penelitiannya Asmita Malik melakukan pengujian kepada 237 responden pada bulan Mei – Juni 2018, dan juga mewawancarai 10 responden pada bulan Juli – Agustus 2018. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap praktik nepotisme.[5]

Hasil dari pengujian tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas responden setuju nepotisme adalah tindakan yang buruk dan salah namun tidak lebih buruk dibandingkan dengan korupsi. Bahkan dari beberapa responden yang diwawancarai, 7 di antara mereka menyatakan bahwa tindakan nepotisme adalah tindakan yang wajar. Alasannya adalah sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan orang-orang terdekatnya bisa mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang baik.

Data penelitian tahun 2018.[6]

Sangat disayangkan, bagaimana banyak dari responden yang adalah masyarakat Indonesia masih berpendapat bahwa nepotisme adalah tindakan yang wajar. Bahkan beberapa responden ini, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan kehidupan orang terdekat mereka stabil meskipun dengan cara menutup kesempatan bagi orang lain.

 

Meregulasi Kembali Ketentuan Nepotisme di Indonesia

Di Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Dalam Pasal 1 angka 5, “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya  dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara".[7]

Dalam definisi nepotisme tersebut, dapat dipahami bahwa perbuatan nepotisme hanya menyangkut perihal kegiatan penyelenggaraan negara. Hal ini menjadi masalah karena perbuatan-perbuatan nepotisme di luar kegiatan penyelenggaraan negara tidak dimaknai sebagai perbuatan nepotisme. Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah hak asasi setiap manusia, oleh karenanya diperlukan regulasi yang lebih luas tentang nepotisme yang tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaraan negara saja.

Makna nepotisme harus diperluas tidak hanya menyangkut perihal urusan penyelenggaraan negara saja, namun juga urusan yang lebih privat seperti kegiatan di sektor bisnis dan korporasi. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menghasilkan labor market yang lebih bisa berdaya saing yang tentunya akan berujung kepada peningkatan perekonomian pada akhirnya.

Adalah hak asasi setiap orang untuk hidup dalam budaya meritokrasi, karena setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan impiannya. Hak setiap orang untuk mendapat penghidupan yang layak harus dilakukan dengan cara tidak melanggar hak asasi orang lain, dalam hal ini peran pemerintah sangat sentral sebagai pihak yang diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi hak-hak mereka. Pada ulang tahun Republik Indonesia yang ke-79 ini, tentunya ada harapan bagi bangsa ini ke depan dapat menjadi bangsa yang menjunjung tinggi budaya meritokrasi untuk menuju Indonesia maju.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Magnis-Suseno, P. P. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham Uii.

Young, M. (1958). The Rise Of The Merirocracy . Bristol: Thames & Hudson.

 

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, LN No. 75 Tahun 1999, TLN Nomor 3851

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN Nomor 3886

 

Internet

Asmita Malik, N. b. (2018, Agustus 17). Retrieved from The Conversations: https://theconversation.com/nepotisme-berdampak-buruk-bagi-ekonomi-tapi-banyak-orang-menganggapnya-enteng-104575

 

 

 



[1] Michael Young, The Rise Of The Meritocracy (Bristol: Thames & Hudson, 1958), hlm. 19-20.

[2] Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1.

[3] Prof. Philip Alston dan Prof. Franz Magnis-Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham Uii, 2008), hlm. 11.

[4]  Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 38,

Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72.

[5] Asmita Malik, Nepotisme berdampak buruk bagi ekonomi, tapi banyak orang menganggapnya enteng, (The Conversations, 2018), terdapat dalam: https://theconversation.com/nepotisme-berdampak-buruk-bagi-ekonomi-tapi-banyak-orang-menganggapnya-enteng-104575, diakses pada tanggal 17 Agustus 2024.

[6] Asmita Malik, Ibid.

[7] Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 angka 5.

Rabu, 27 Juli 2022

Apakah Guarantor atau penjamin utang dapat dinyatakan pailit??

Halo teman-temann

Dalam tulisan kali ini penulis akan mengkaji tentang penjamin/Penanggung utang. Pernah dengar orang atau badan usaha yang menjadi penjamin untuk utang yang diadakan oleh pihak lain ?? 

Sebagai permulaan penulis ingin membuka tulisan ini dengan sebuah pertanyaan!!

Guarantor atau yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai penjamin apakah dapat diklasifikasikan sebagai debitor sehingga dapat dinyatakan pailit?

hal tersebut merupakan salah satu isu dalam hukum kepailitan yang menurut penulis menarik untuk dibahas terlebih lagi sampai saat ini masih banyak orang-orang yang belum memahami apa yang dimaksud dengan penjamin dan dengan mudahnya menyatakan dirinya bersedia sebagai penjamin tanpa mengetahui akibat hukum yang bisa ditimbulkan dari pernyataannya tersebut. Oleh karenanya penulis merasa penting untuk membahas mengenai topik tersebut diatas dan kiranya dapat bermanfaat bagi pembaca.

Sebelum kita berbicara tentang penjamin/guarantor. Izinkan penulis untuk menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa; “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Pendapat para Ahli mengenai Kepailitan;

• Zainal Asikin 

Kepailitan adalah keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti membayar utangutangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya. 

• Prof.Dr. Soekardono

kepailitan adalah penyitaan umum atas kekayaan si pailit bagi kepentingan semua penagihnya,  sehingga Balai Harta Peninggalanlah yang ditugaskan dengan pemeliharaan serta pemberesan boedel dari orang yang pailit.

• Prof. Subekti, S.H., 

pailisemen itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil. 

Kemudian berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas serta Undang-Undang Kepailitan, dan PKPU, maka penulis menyimpulkan bahwa Kepailitan adalah salah satu upaya atau cara yang bisa ditempuh kreditor untuk memperoleh haknya ataupun debitor untuk memenuhi kewajibannya melalui permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga.dan kepailitan tesebut meliputi seluruh kekayaan debitor pailit, karena pada dasarnya tidak ditentukan harta kekayaan mana yang akan digunakan untuk membayar utang, oleh karenanya kepailitan tersebut meliputi seluruh kekayaan debitor pailit yang sudah ada maupun yang akan ada berdasarkan Pasal 1131 KuhPerdata “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” 

Namun jika kita lihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa orang yang bisa dimohonkan pailit hanyalah debitor. Definisi debitor sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 3  “Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.” 

Lalu apakah setiap debitor yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang bisa dimohonkan pailit ?, jawabannya adalah TIDAK.  hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 2 ayat 1 UUK tentang syarat pengajuan permohonan pailit, sebagai berikut; “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” 

Maka debitor yang dapat di mohonkan pailit adalah debitor yang sedikitnya memiliki 2 atau lebih kreditor dimana dari 2 orang atau lebih kreditornya minimal ada 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih artinya utang tersebut haruslah melewati tenggang waktu sebagaimana diperjanjikan para pihak. Dan harus dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonannya sendiri ataupun satu atau lebih kreditornya. Maka debitor yang tidak memiliki 2 atau lebih kreditor tentu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUK bukanlah debitor dalam kepailitan dan oleh karenanya tidak dapat dipailitkan.

Kemudian setelah kita memahami apa itu Kepailitan dan syarat-syarat pengajuannya, kita kembali ke pertanyaan awal apakah Guarantor/penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam Kepailitan sehingga dapat dimohonkan pailit terhadapnya ?

Kembali lagi bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut kali ini izinkan penulis  menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Guarantor/penjamin.

Dalam KuhPerdata guarantor/penjamin disebut sebagai penanggung utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KuhPerdata, “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

Menurut Imran Nating

”Penjamin adalah debitor dari kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitor. Penanggungan utang atau borgtocht adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga guna kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya.” 

Maka penulis menyimpulkan bahwa penanggung/penjamin adalah pihak ke tiga baik itu perorangan atau korporasi yang menyatakan ketersediaannya mengikatkan diri dengan perikatan yang dibuat oleh debitur. penjamin sendiri disini berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya atau lalai memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat melakukan penagihan kepada pihak penjamin/penanggung.

Pada prakteknya hal ini juga sering kali terjadi, misalnya bank sebagai pemberi kredit biasanya akan meminta agunan berupa jaminan kebendaan dari debiturnya sebagai suatu kepastian bahwa utang yang diberikan akan kembali. Namun jaminan kebendaan saja dalam beberapa kasus tidaklah cukup untuk memberikan kepastian kepada kreditur bagi pemenuhan haknya, maka kerap kali juga kreditur dalam hal ini bank misalnya akan meminta juga jaminan perorangan atau jaminan perusahaan sebagai pihak ketiga yang menjamin pelunasan utang debitur, bila suatu saat nanti debitur lalai atau tidak mampu melanjutkan pembayaran. 

Kemudian setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan Guarantor/penjamin, maka kita kembali ke pertanyaan awal “Apakah Guarantor dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan? Sehingga dapat diajukan permohonan pernyataan pailit terhadapnya?

Pertama kita lihat dalam Pasal 1831 KuhPerdata “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.” 

Dalam Pasal tersebut diatas, kita bisa memahami bahwa penjamin/penanggung akan bertanggung jawab untuk melunasi utang debitur utama hanya apabila debitur utama lalai membayar utangnya atau berhenti membayar, dan harta kekayaan debitur utama yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi utangnya, maka dalam hal demikian barulah penjamin wajib membayar kepada kreditur untuk melunasi utang debitur utama. Maka konsekuensi dari pasal ini adalah penjamin tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit.

Kedua dapat kita lihat dalam Pasal 1832 KuhPerdata, “Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:

1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;

2.   bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;

3.   jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;

4.   jika debitur berada keadaan pailit;

5.   dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.


Dalam Pasal 1832 terdapat pengecualian bahwa penjamin/penanggung wajib Bersama-sama dengan debitur utama untuk melakukan pembayaran utangnya dan tidak perlu menunggu sampai debitur utama wanprestasi. Artinya bahwa sejak awal penjamin menyatakan bahwa ia akan bertanggung jawab renteng dengan debitur utama untuk melakukan pembayaran utang, maka sejak saat itu lah penjamin/penanggung telah melepaskan hak istimewanya. Maka konsekuensi dari pasal ini adalah harta kekayaan penjamin/penanggung baik yang sudah ada maupun yang akan ada ikut menjadi tanggungan bagi utangnya tanpa perlu debitur utama wanrestasi. serta dalam hal ini penjamin dapat dimohonkan pailit ke pengadilan niaga karena berdasarkan perjanjian penjaminan ia menyatakan telah melepaskan hak istimewanya. Hak istimewa adalah hak yang dimiliki oleh penjamin berdasarkan Pasal 1831, dan Ketika penjamin telah melepaskan hak istimewanya dimana penjamin bersedia secara tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya , maka secara tidak langsung penjamin menempatkan dirinya sebagai debitur dalam perikatan tersebut, walaupun secara formal ia tetaplah penjamin atau guarantor. 


Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan Guarantor dalam Kepailitan

• dalam Putusan No. 39K/N/1999 mengenai kepailitan antara PT. Deemte Sakti Indo melawan PT. Bank Kesawan, dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi antara lain berpendapat sebagai berikut: 

“Bahwa Termohon sebagai guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya, maka Kreditur dapat secara langsung menuntut Termohon untuk memebuhi kewajibannya.”

• putusan Mahkamah Agung lainnya mengenai kepailitan penjamin/penanggung, yaitu Putusan No. 42K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT. Bank Pan Indonesia , Tbk (PT. Bank Panin, Tbk) melawan (1) Cheng Basuki dan (2) Aven Siswoyo, Majelis Hakim Kasasi mengemukakan dalam pertimbangannya sebagai berikut:

“Bahwa dengan perjanjian penjaminan No. 50 dan perjanjian jaminan No. 51 (bukti P2 dan P3) yang diantaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, berarti Para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan Debitur (PT. Tensindo ) dalam melaksanakan kewajiban Debitur (PT. Tensindo) terhadap para Pemohon (para Pemohon Kasasi) sehingga para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai Debitur.”


Pendapat ahli mengenai Kedudukan Penanggung sebagai debitor;

Pendapat Denny Kailimang, S.H

“ Sebagai debitur, Penanggung/Guarantor dapat saja dipailitkan dengan syarat Penanggung/Guarantor mempunyai lebih dari 1 kreditur, berarti selain mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur (pemohon pailit) juga mempunyai utang kepada kreditur lainnya dan salah utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.” 


Pendapat Yahya Harahap

“ Borg atau Guarantor menurut pasal 1820 KUH Perdata, bukan debitur. Tetapi hanya seseorang yang mengikat diri untuk memenuhi perikatan apabila debitur sendiri tidak memenuhi. Dalam kedudukan perikatan yang demikian baik secara teknis dan subtantif, penjamin bukan berubah menjadi debitur. Kedudukannya secara yuridis telah dilembagakan secara murni dalam bentuk BORGTOCHT.”  


Kesimpulan

Dari beberapa pendapat diatas, maka bisa kita lihat bahwa dikalangan akademisi dan praktisi juga masih ada ketidaksepemahaman terkait apakah penjamin atau guarantor dapat dimohonkan pailit atau tidak.

Namun penulis berpendapat bahwa dikarenakan definisi debitor dalam Undang-Undang kepailitan luas cangkupannya, “Pasal 1 angka 3  “Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”  Maka menurut penulis berdasarkan perjanjian penjaminan yang dibuat oleh kreditur dengan pihak ke tiga, hanya jika dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa pihak ketiga melepaskan hak istimewanya dimana artinya bahwa pihak ketiga bersedia secara tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya, maka secara tidak langsung pihak ketiga berdasarkan Pasal 1832 KuhPerdata telah menempatkan dirinya sebagai debitur. Dan karenanya pihak ketiga dalam hal ini dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam undang-undang kepailitan sehingga dapat dipailitkan melalui adanya permohonan pernyataan pailit terhadapnya atau sekaligus terhadap debitur utamanya. Namun tidak sampai disitu bahwa untuk dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, maka berlaku syarat-syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dimana penjamin dalam hal ini harus dapat dibuktikan bahwa berdasarkan perjaminan telah melepaskan hak istimewanya dan oleh karenya memiliki utang terhadap kreditur, lalu penjamin juga harus memiliki kreditor lain hal ini berdasarkan Asas Concursus Creditorium dalam hukum kepailitan, yang salah satu utangnya minimal telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Namun sebaliknya apabila penjamin atau penanggung tidak melepaskan hak istimewa nya ,maka penjamin atau penanggung tidak dapat dipailitkan dengan demikian permohonan pernyataannya pailit tetap harus dimohonkan kepada debitor utama, karena dalam ini penjamin atau penanggung belum bisa diklasifikasikan sebagai debitor , dikarenakan penjamin atau penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban hanya jika misalnya harta debitor utama tidak lagi dapat memenuhi utang-utang nya atau debitor dalam keadaan insolvensi .

Maka kembali lagi yang menentukan apakah penjamin/penanggung dapat dipailitkan atau tidak, kita harus melihat pada perjanjian penjaminannya antara  kreditur dengan penjamin.



Sabtu, 18 Juni 2022

Hukum Yang Ditaati Manusia

berbicara tentang Hukum yang ditaati oleh manusia, muncul sebuah pertanyaan "mengapa hukum ditaati oleh manusia"?? apakah teman-teman sekalian tau kenapa teman-teman menaati hukum ?

untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tau terlebih dahulu bagaimana awal mula manusia mulai mengenal "hukum" 

bahwa berabad-abad yang lalu saat manusia belum mengenal dan membangun peradaban. manusia hidup secara terpisah atau hidup dalam kelompok-kelompok kecil. hal ini dijelaskan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul "Leviathan". bahwa manusia di zaman ini adalah serigala bagi sesamanya atau yang dikenal dengan istilah "Homo homini lupus". namun kemudian seiring dengan perkembangan zaman, dari masa ke masa manusia mulai mengenal dan membangun peradaban yang ada dan berkembang sampai saat ini. ketika itu tujuan utamanya bukan lagi menghancurkan atau memerangi manusia lain atau kelompok lain, tetapi bagaimana dapat membangun suatu kelompok yang lebih besar dari sebelumnya, yang lebih kuat, yang mampu melindungi, mensejahterakan, dan memberi rasa aman kepada para anggotanya. di saat ini lah manusia mulai mengenal "hukum".  yaa hukum yang adalah suatu aturan, norma, pedoman, sanksi, konsep atau sistem tentang bagaimana manusia bertindak, bersikap, dan menjalankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.  suatu konsep pemikiran yang timbul dan ditemukan oleh manusia dalam upaya mencapai tujuan-tujuannya.

hal ini juga sejalan dengan teori kontrak sosial. perlu di perhatikan bahwa banyak para ahli yang mengkonsepsikan kontrak sosial sesuai dengan padangannya masinng-masing. namun garis besarnya ialah menyatakan bahwa masyarakat  atau negara atau suatu kelompok besar dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan bersama, menciptakan kedamaian, keteraturan, kesejahteraan, dan memberi rasa aman. dan salah satu intrumen yang dipakai dalam kelompok besar tersebut untuk mencapai tujuan-tujuannya ialah "hukum".

Menurut Utrecht, ada beberapa hal yang menjadi alasan hukum ditaati, sebagai berikut ;

  • Karena orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum 
  • karena ia harus menerimannya supaya ada rasa ketentraman. ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan-kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.
  • karena masyarakat menghendakinya. dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
  • karena adanya paksaan (sanksi) sosial. orang merasa malu  atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum
Menurut Thomas Aquinas, pada dasarnya ia berpendapat bahwa hukum yang ada dan berkembang sampai saat ini adalah hukum yang berasal dari tuhan atau lex Aeterna. Thomas Aquinas mengklasifikasikannya kedalam 3 bagian utama. 
  • pertama, Lex Aeterna ialah hukum yang berasal dari tuhan, dan tidak mampu dipahami oleh langsung oleh manusia, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan level pikiran manusia
  • kedua, Lex Divina ialah hukum yang diturunkan tuhan melalui para Nabi nya, hukum ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab suci
  • ketiga, lex naturalis sama dengan Lex Divina yang merupakan hukum yang berasal dari tuhan, namun tidak diturunkan dalam bentuk kitab suci, melainkan diturunkan di alam dan manusia dapat memahaminya menggunakan rasionya  atau akalnya. Lex Naturalis dibagi kembali menjadi 2 yaitu;
    • Principia Prima, norma-norma kehidupan yang berlaku universal, dan mutlak serta kekal. contoh nya ialah HAM.
    • Principia Secundaria, merupakan norma-norma kehidupan yang tidak universal, artinya hanya berlaku di suatu daerah atau negara tertentu. contohnya ialah hukum positif.
ini lah sebabnya kenapa hukum di taati jika kita memahaminya dari pandangan Thomas Aquinas, karena hukum pada dasarnya berakar dari nilai-nilai ketuhanan.

Menurut Friedrich Carl Von Savigny, menurut padangannya hukum ditaati karena hukum adalah wujud dari kehendak atau pikiran dari masyarakat itu sendiri (Volksgeist) itulah sebabnya hukum ditaati dan dihormati oleh manusia. 

tentunya masih banyak pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai mengapa hukum ditaati, namun penulis juga sependapat dengan pendapat para ahli tersebut. bahwa pada dasarnya hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan manusia. itulah sebabnya menurut penulis kenapa manusia menaati hukum. oleh karenanya hukum haruslah memberi manfaat dan kegunaan bagi kehidupan manusia. namun tentunya ada banyak sekali pendapat-pendapat lain yang tidak dapat dikesampingkan, mengenai kenapa manusia menaati hukum. yang semuanya itu dapat kita gunakan dengan bijak untuk  melengkapi referensi kita dalam berfikir.

jadi bagaimana menurut teman-teman ?? kenapa teman-teman menaati hukum ??



Jumat, 29 April 2022

Jika Konstitusi Dan Teori Hukum Bisa Berbicara!!

Hallo teman-teman,

belakangan ini muncul isu terkait dengan Presiden 3 periode dan Penundaan Pemilu. bahkan isu tersebut nyatanya memicu respon masyarakat yang luar biasa. hal ini bisa dilihat beberapa hari lalu isu ini menjadi salah satu penyebab adanya demonstrasi mahasiswa yang cukup masif di beberapa daerah, dan juga menimbulkan respon dari berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali para pengamat politik.

Rabu, 20 April 2022

Perjanjian Yang Diperbolehkan Dan Tidak Diperbolehkan Dalam Hukum Di Indonesia

 

Halo teman-teman, gimana kabarnya hari ini ??? mudah-mudahan dalam keadaan yang baik dan sehat selalu.

oke teman-teman Dalam tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang “perjanjian”. Maka yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah segala macam perjanjian diperbolehkan ?? serta perjanjian yang seperti apa yang tidak diperbolehkan oleh hukum di Indonesia. Kali ini kita akan membahas syarat-syarat sah-nya perjanjian dan akibat hukum jika salah satu syarat tidak dipenuhi.

Selasa, 19 April 2022

Apa itu Perjanjian ??


Mendengar kata perjanjian pastinya sudah tidak asing lagi di telinga teman-teman. Kita sering mendengar, atau melihat seseorang atau bahkan kita sendiri membuat perjanjian dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Bahkan sering juga dari perjanjian tersebut timbul sengketa atau permasalahan yang ujung-ujungnya para pihak saling tuntut atau salah satu pihak menuntut pihak lainnya di Pengadilan. Mengerikan bukan ?? pastinya engga ada satu pun diantara kita yang mau berurusan sampai ke pengadilan.

MERITOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENUJU INDONESIA MAJU

 Pendahuluan Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama...