Rabu, 20 April 2022

Perjanjian Yang Diperbolehkan Dan Tidak Diperbolehkan Dalam Hukum Di Indonesia

 

Halo teman-teman, gimana kabarnya hari ini ??? mudah-mudahan dalam keadaan yang baik dan sehat selalu.

oke teman-teman Dalam tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang “perjanjian”. Maka yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah segala macam perjanjian diperbolehkan ?? serta perjanjian yang seperti apa yang tidak diperbolehkan oleh hukum di Indonesia. Kali ini kita akan membahas syarat-syarat sah-nya perjanjian dan akibat hukum jika salah satu syarat tidak dipenuhi.

Berbicara tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, hal tersebut diatur dalam Pasal  1320 KuhPerdata, yang berbunyi :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
.


1.      Kesepakatan

Dalam hukum perjanjian berlaku asas Konsesualisme. Perkataan ini berasal kata consensus yang berarti “sepakat”. Artinya suatu perjanjian baik dibuat secara tertulis atau lisan akan mengikat para pihak Ketika ada kesepakatan dintara para pihak dalam perjanjian. Hal ini juga berdasarkan Pasal 1313 KuhPerdata dimana perjanjian adalah suatu persetujuan dari para pihak yang membuatnya. Hal tersebu berlaku untuk perjanjian-perjanjian umum, seperti perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, dll. Namun untuk beberapa perjanjian tertentu berdasarkan  ketentuan undang-undang  harus dibuat secara tertulis seperti, perjanjian perdamaian, atau harus dibuat dengan akta notaril seperti, perjanjian pengibahan barang tetap, dll. Khusus bagi perjanjian yang dibuat secara tertulis bukti kesepakatan para pihak ditandai dengan adanya tanda tangan para pihak dalam perjanjian tersebut.


2.      Kecakapan untuk membuat perjanjian

Mengenai kecakapan diatur dalam Pasal 1330 KuhPerdata, yang berbunyi :

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah ;

·        Anak yang belum dewasa

·        Orang yang ditaruh di bawah pengampuan

o   Orang yang belum dewasa, dalam hal ini dalam pasal 330 KUHPerdata menjelaskan bahwa kecakapan diukur bila para pihak telah mencapai umur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya. Jadi bagi mereka yang telah berumur 21 tahun dapat mengadakan suatu perjanjian dengan tanggung jawab penuh, begitu juga orang dibawah 21 tahun tetapi yang sehat pikirannya. dan menurut undang-undang perkawinan UU no 1 tahun 74 “Kecakapan bagi pria adalah ketika dia berumur 19 tahun dan bagi wanita adalah ketika ia berumur 16 tahun”.

o   Orang yang berada di bawah pengampuan. Orang yang dibawah pengampuan tidak dapat membuat perjanjian, artinya orang seperti ini walau terlihat dewasa namun tidak dapat mengurusi dirinya dan orang lain, begitu juga dengan orang yang gelap mata dan seorang pemboros. Orang yang berada dibawah pengampuan harus diwakilkan oleh walinya.


3.   Suatu pokok persoalan tertentu

Hal ini diatur dalam Pasal 1333 KuhPerdata yang berbunyi :

“Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.”

Jika dihubungan dengan Pasal 1320, yang menyatakan salah satu syarat sahnya perjanjian adalah “suatu hal tertentu” dan kata “hal” disini berasal dari Bahasa belanda yaitu “Onderwep” yang berarti pokok pembicaraan atau pokok uraian. Maka dapat dipahami, bahwa dalam suatu perjanjia haruslah terdapat pokok perjanjiannya atau objek perjanjiannya bisa berupa barang atau jasa. Misalnya perjanjian jual-beli motor, atau perjanjia kerja, dan lain sebaginya. Suatu hal tetentu harsus ada dalam suatu perjanjian agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan. Karena tentunya tidak ada gunanya membuat perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan.


4.     Suatu sebab yang tidak dilarang

Hal ini diatur dalam Pasal 1336 KuhPerdata, yang berbunyi : ”Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.”

Bahwa kata “sebab” tersebut merujuk kepada tindakan dari para pihak bukan merujuk kepada alasan seseorang membuat perjanjian. Maka suatu perjanjian dikatakan sah apabila tidak melanggar ketentuan undang-undang dan ketertiban umum. Contoh perjanjian yang tidak sah adalah perjanjian jual-beli narkotika, perjanjian jula-beli organ tubuh manusia, dan lain sebagainya.

 

AKIBAT TIDAK DIPENUHINYA SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Dalam 4 syarat sahnya perjanjian tersebut, dapat kita bagi menjadi 4, yaitu :

  •   Syarat subjektif (syarat 1 dan 2)
  •   Syarat objektif (syarat 3 dan 4)

Apabila syarat subjektif tidak dipenhi atau salah satu saja dari syarat subjektif tidak dipenuhi, maka akibat hukumnya ialah perjanjian tersebut dapat dimintakan batal ke pengadilan oleh salah satu pihak yang menganggap tidak dipenuhinya syarat subjektif. Artinya perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila dimintakan batal oleh salah pihak, namun jika tidak dimintakan batal, maka perjanjian tersebut tetap berlaku efektif.

Kemudian apabila syarat  objektif yang dilanggar, maka akibat hukumnya ialah perjanjian tersebut batal demi hukum atau sedari awal perjanjian itu dibuat sudah tidak sah dan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

sebagai tambahan teman-teman juga bisa lihat di Pasal 1321 KuhPerdata, dimana perjanjian-perjanjian juga akan menjadi batal, apabila dilakukan dengan adanya unsur Paksaan, Penipuan, dan Kekhilafan.

demikian teman-teman topik bahasan dalam tulisan kali ini, gimana sudah paham perjanjian seperti apa yang tidak boleh dibuat ?? jika ada yang mau ditanyakan silahkan tinggalkan komentar dibawah ya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MERITOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENUJU INDONESIA MAJU

 Pendahuluan Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama...