Mendengar kata perjanjian pastinya sudah tidak asing lagi di telinga teman-teman. Kita sering mendengar, atau melihat seseorang atau bahkan kita sendiri membuat perjanjian dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Bahkan sering juga dari perjanjian tersebut timbul sengketa atau permasalahan yang ujung-ujungnya para pihak saling tuntut atau salah satu pihak menuntut pihak lainnya di Pengadilan. Mengerikan bukan ?? pastinya engga ada satu pun diantara kita yang mau berurusan sampai ke pengadilan.
Sengketa atau permasalah tersebut biasanya terjadi karena adanya pelanggaran kesepakatan atau bisa juga terjadi karena perbedaan penafsiran para pihak terhadap perjanjian tersebut, akibat dari perjanjian yang tidak diatur secara detail, dan sebagainya. jadi dalam tulisan kali ini kita akan bahas sebenarnya apa sih perjanjian itu ? (dari presektif hukum) sehingga diharapkan ketika kita sudah lebih paham apa itu perjanjian, paling engga bisa meminimalisir potensi sengketa yang akan terjadi.
Pengertian
Pasal 1313 KuhPerdata “Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
oke teman-teman sudah paham ??
sedikit saya jelaskan yaa...
Dari Pasal diatas, perjanjian pada dasarnya adalah
suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih berjanji kepada satu orang
atau lebih atau diantara kedua pihak saling berjanji mengenai suatu hal
tertentu. Dimana dari adanya saling janji itu menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
Contoh simple nya begini ;
perjanjian jual beli, dimana pembeli dan penjual saling membuat perikatan untuk melakukan transaksi jual-beli. Dari perikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual.
- bagi pembeli
“hak” bagi pembeli untuk menerima barang atau jasa yang ia beli, namun juga menimbulkan,
“kewajiban” dimana pembeli harus membayar sejumlah uang yang
telah disepakati.
- bagi penjual
“hak” untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatannya dengan
pembeli,
“kewajiban” memberikan barang atau jasa yang telah disepakati
sebelumnya dengan pembeli.
Pendapat Ahli
R. Subekti
"Perjanjian yaitu sebuah peristiwa di mana seseorang
berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal".
Prof. R. Wirjono Prodjodikoro, SH
"Perjanjian yakni berbagai hubungan hukum dimana
seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal
dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar