Selasa, 19 April 2022

Apa itu Perjanjian ??


Mendengar kata perjanjian pastinya sudah tidak asing lagi di telinga teman-teman. Kita sering mendengar, atau melihat seseorang atau bahkan kita sendiri membuat perjanjian dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Bahkan sering juga dari perjanjian tersebut timbul sengketa atau permasalahan yang ujung-ujungnya para pihak saling tuntut atau salah satu pihak menuntut pihak lainnya di Pengadilan. Mengerikan bukan ?? pastinya engga ada satu pun diantara kita yang mau berurusan sampai ke pengadilan.

 

Sengketa atau permasalah tersebut biasanya terjadi karena adanya pelanggaran kesepakatan atau bisa juga terjadi karena perbedaan penafsiran para pihak terhadap perjanjian tersebut, akibat dari perjanjian yang tidak diatur secara detail, dan sebagainya. jadi dalam tulisan kali ini kita akan bahas sebenarnya apa sih perjanjian itu ? (dari presektif hukum) sehingga diharapkan ketika kita sudah lebih paham apa itu perjanjian, paling engga bisa meminimalisir potensi sengketa yang akan terjadi.

Pengertian 

Pasal 1313 KuhPerdata “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

oke teman-teman sudah paham ??

sedikit saya jelaskan yaa... 

Dari Pasal diatas, perjanjian pada dasarnya adalah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih berjanji kepada satu orang atau lebih atau diantara kedua pihak saling berjanji mengenai suatu hal tertentu. Dimana dari adanya saling janji itu menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Contoh simple nya begini ;

perjanjian jual beli, dimana pembeli dan penjual saling membuat perikatan untuk melakukan transaksi jual-beli. Dari perikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual.

  • bagi pembeli

“hak” bagi pembeli untuk menerima barang atau  jasa yang ia beli, namun juga menimbulkan,

“kewajiban” dimana pembeli harus membayar sejumlah uang yang telah disepakati.

  • bagi penjual

“hak” untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatannya dengan pembeli,

“kewajiban” memberikan barang atau jasa yang telah disepakati sebelumnya dengan pembeli.

Pendapat Ahli

R. Subekti

"Perjanjian yaitu sebuah peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal".

Prof. R. Wirjono Prodjodikoro, SH

"Perjanjian yakni berbagai hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu".

jadi bisa kita simpulkan perjanjian itu perbuatan hukum, dan kalo perbuatan hukum pastinya punya akibat hukum. maka untuk meminimalisir potensi sengketa yang mungkin akan terjadi perjanjian itu harus dibuat secara detail dan jelas (untuk sistematika pembuatannya nanti kita bahas lebih lanjut yaa)

okee jadi perjanjian itu adalah perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih saling berjanji kepada satu orang atau lebih lainnya. janji itu bisa janji untuk berbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau juga tidak melakukan sesuatu. intinya teman-teman ada kesepakatan antara para pihak, jadi mau dibuat tertulis atau lisan itu sama aja asal ada kesepakatan dan engga bertentangan dengan ketentuan undang-undang (nanti kita bahas di tulisan selanjutnya) namun lebih disarankan perjanjiannya tertulis yaa teman-teman, ada yang tau kenapa ?? jawab di kolom komentar yaaa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MERITOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENUJU INDONESIA MAJU

 Pendahuluan Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama...