Hallo teman-teman,
belakangan ini muncul isu terkait dengan Presiden 3 periode dan Penundaan Pemilu. bahkan isu tersebut nyatanya memicu respon masyarakat yang luar biasa. hal ini bisa dilihat beberapa hari lalu isu ini menjadi salah satu penyebab adanya demonstrasi mahasiswa yang cukup masif di beberapa daerah, dan juga menimbulkan respon dari berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali para pengamat politik.
respon yang luar biasa dari masyarakat ini timbul karena sebagian masyarakat tidak setuju masa jabatan presiden diperpanjang, dikarenakan selain tidak sesuai dengan konstitusi, sebagain masyarakat juga tidak puas dengan kepemimpinan presiden joko widodo selama ini. ditambah lagi ada isu untuk mengamandemen undang-undang dasar 1945, khususnya pasal 7 tentang masa jabatan presiden menjadi bisa lebih dari 2 kali. meskipun hal ini masih wacana dan pemerintah juga dalam beberapa pernyataanya di media menyatakan bahwa pemilu tidak akan ditunda dan amandemen pasal 7 undang-undang dasar nyatanya sangat sulit untuk dilakukan, namun yang menjadi masalah adalah masyarakat khusunya para demonstran menginginkan pernyataan tegas dari presiden dan dari legislatif, bahwa masa jabatan presiden tidak akan di perpanjang dan tidak ada amandemen khususnya pada pasal 7 uud 1945. belum adanya pernyataan yang tegas tersebut membuat masyarakat khususnya para demonstran takut jika isu perpanjangan masa jabatan presiden dan isu amandemen uud 1945 tersebut dikerjakan secara diam-diam.dalam tulisan kali ini kita akan fokus kepada isu perpanjangan masa jabatran Presiden menjadi 3 periode saja. apakah bisa Presiden 3 periode ?? terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, penulis melihat ada 2 kondisi perpanjangan masa presiden dapat terjadi ;
- adanya amandemen pasal 7 uud 1945, yang kemudian memungkinkan masa jabatan presiden lebih dari 2 peroide
- penundaan pemilu, namun terkait dengan penundaan pemilu pemerintah sudah memberikan pernyataan yang menurut penulis sudah jelas, dimana di beberapa media pemerintah mengatakan, bahwa pemilu tidak akan ditunda.
dalam tulisan ini kita aka lihat bagaimana sendainya Konstitusi dan Teori huku bisa berbicara, kira-kira apa yang akan mereka katakan terkait isu Presiden 3 periode ??
Konstitusi
pertama-tama terkait dengan masa jabatan presiden diatur dalam pasal 7 undang-undang dasar 1945, bunyinya adalah : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
dalam pasal tersebut dapat kita simpulkan, bahwa kontitusi coba mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden paling lama adalah 2 periode dan tidak bisa melebihi itu. maka pada dasarnya tidak dimungkinkan adanya masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, karena tentunya hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh konstitusi kita, kecuali ada amandemen atau perubahan terhadapa pasal 7 uud 1945 tersebut. kemudian berbicara kenapa atau apakah kita menjunjung tinggi kontitusi ?? untuk menjawa hak tersebut, kita harus melihat jawabannya dalam ilmu hukum. dalam ilmu hukum ada 2 sistem hukum besar di dunia common law system dan civil law system.
- Common Law System, menganut paham bahwa hukum yang menjadi rujukan utama untuk melihat berbagai isu atau masalah adalah putusan-putusan pengadilan yang telah inkrah, yang kemudian akan mengikat bagi isu-isu dan masalah-masalah yang ada. jadi hakim adalah pembuat hukum. yang berpegang teguh pada pengetahuan, kebijakansanaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
- Civil Law System, sistem ini menganut paham, bahwa hukum itu dibentuk oleh legislatif atau orang yag diberi kewenangan untuk membuat undang-undang. dalam sistem ini hukum tertulis lah yang menjadi preferensi utama. indonesia adalah salah satu negara penganut sistem ini. walaupun hari ini indonesia mengakui adanya hukum tidak tertulis sebagai preferensi dalam isu-isu atau masalah yang ada. namun tetap sebagai negara yang menganut civil law system, indonesia tetap mengedepankan hukum tertulis dibandingkan hukum yang tidak tertulis.
hal tersebut lah yang menjadi alasan kenapa indonesia sangat menjunjung tinggi konstitusi yaitu undang-undang dasar 1945, sebagai hukum tertulis yang memiliki kepastian hukum.
Baca selengkapnya di artikel "Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen", https://tirto.id/f8et
Teori Hukum
- Teori Hukum Progresif, ini adalah teori hukum yang di kemukakan oleh Satjipto Rahadjo, yang pemikiran-pemikirannya diambil juga dari beberapa teori-teori hukum, yang kemudian di sesuaikan dengan culture di indonesia. teori ini juga sebagai kritikan atas mandek nya penegakan hukum di indonesia, dimana salah satunya bahwa tipe penegakan hukum di indonesia karena masih memegang teguh prinsip Civil Law System, maka keadilan yang dihasilkan selalu keadilan yang sifatnya procedural, dimana keadilan yang dimaksud dalam teori ini adalah keadilan yang lebih bersifat substantif. pada dasarnya jika dikaitkan dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden, teori ini tidak mempermasalahkan hal tersebut. karena jika memang perpanjangan masa jabatan presiden disepakati oleh masyarakat dan di dukung, karena membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, hal ini tidak masalah. karena pada dasarnya yang dicari adalah keadilan yang sifatnya subtantif, buka keadilan yang harus mengikuti ketentuan hukum tertulis (procedural)
- Teori Positivisme Hukum, teori ini, atau aliran pemikiran ini pada dasarnya menjunjung tinggi hukum tertulis, dan tiada hukum selain undang-undang. pemikiran ini berpendapar, bahwa hukum itu dibentuk oleh penguasa (tertulis), bersifat perintah, memilki sanksi, dan mengikat masyarakat. salah satu tokohnya adalah John Austin. maka jika dikaitkan dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden, maka hal ini menjadi tidak mungkin terjadi karena dalam konstitusi kita sebagiamana telah dijelaskan diatas, pasal 7 uud 1945 mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah paling lama 2 periode tidak bisa lebih dari itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar