Sabtu, 18 Juni 2022

Hukum Yang Ditaati Manusia

berbicara tentang Hukum yang ditaati oleh manusia, muncul sebuah pertanyaan "mengapa hukum ditaati oleh manusia"?? apakah teman-teman sekalian tau kenapa teman-teman menaati hukum ?

untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tau terlebih dahulu bagaimana awal mula manusia mulai mengenal "hukum" 

bahwa berabad-abad yang lalu saat manusia belum mengenal dan membangun peradaban. manusia hidup secara terpisah atau hidup dalam kelompok-kelompok kecil. hal ini dijelaskan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul "Leviathan". bahwa manusia di zaman ini adalah serigala bagi sesamanya atau yang dikenal dengan istilah "Homo homini lupus". namun kemudian seiring dengan perkembangan zaman, dari masa ke masa manusia mulai mengenal dan membangun peradaban yang ada dan berkembang sampai saat ini. ketika itu tujuan utamanya bukan lagi menghancurkan atau memerangi manusia lain atau kelompok lain, tetapi bagaimana dapat membangun suatu kelompok yang lebih besar dari sebelumnya, yang lebih kuat, yang mampu melindungi, mensejahterakan, dan memberi rasa aman kepada para anggotanya. di saat ini lah manusia mulai mengenal "hukum".  yaa hukum yang adalah suatu aturan, norma, pedoman, sanksi, konsep atau sistem tentang bagaimana manusia bertindak, bersikap, dan menjalankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.  suatu konsep pemikiran yang timbul dan ditemukan oleh manusia dalam upaya mencapai tujuan-tujuannya.

hal ini juga sejalan dengan teori kontrak sosial. perlu di perhatikan bahwa banyak para ahli yang mengkonsepsikan kontrak sosial sesuai dengan padangannya masinng-masing. namun garis besarnya ialah menyatakan bahwa masyarakat  atau negara atau suatu kelompok besar dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan bersama, menciptakan kedamaian, keteraturan, kesejahteraan, dan memberi rasa aman. dan salah satu intrumen yang dipakai dalam kelompok besar tersebut untuk mencapai tujuan-tujuannya ialah "hukum".

Menurut Utrecht, ada beberapa hal yang menjadi alasan hukum ditaati, sebagai berikut ;

  • Karena orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum 
  • karena ia harus menerimannya supaya ada rasa ketentraman. ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan-kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.
  • karena masyarakat menghendakinya. dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
  • karena adanya paksaan (sanksi) sosial. orang merasa malu  atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum
Menurut Thomas Aquinas, pada dasarnya ia berpendapat bahwa hukum yang ada dan berkembang sampai saat ini adalah hukum yang berasal dari tuhan atau lex Aeterna. Thomas Aquinas mengklasifikasikannya kedalam 3 bagian utama. 
  • pertama, Lex Aeterna ialah hukum yang berasal dari tuhan, dan tidak mampu dipahami oleh langsung oleh manusia, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan level pikiran manusia
  • kedua, Lex Divina ialah hukum yang diturunkan tuhan melalui para Nabi nya, hukum ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab suci
  • ketiga, lex naturalis sama dengan Lex Divina yang merupakan hukum yang berasal dari tuhan, namun tidak diturunkan dalam bentuk kitab suci, melainkan diturunkan di alam dan manusia dapat memahaminya menggunakan rasionya  atau akalnya. Lex Naturalis dibagi kembali menjadi 2 yaitu;
    • Principia Prima, norma-norma kehidupan yang berlaku universal, dan mutlak serta kekal. contoh nya ialah HAM.
    • Principia Secundaria, merupakan norma-norma kehidupan yang tidak universal, artinya hanya berlaku di suatu daerah atau negara tertentu. contohnya ialah hukum positif.
ini lah sebabnya kenapa hukum di taati jika kita memahaminya dari pandangan Thomas Aquinas, karena hukum pada dasarnya berakar dari nilai-nilai ketuhanan.

Menurut Friedrich Carl Von Savigny, menurut padangannya hukum ditaati karena hukum adalah wujud dari kehendak atau pikiran dari masyarakat itu sendiri (Volksgeist) itulah sebabnya hukum ditaati dan dihormati oleh manusia. 

tentunya masih banyak pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai mengapa hukum ditaati, namun penulis juga sependapat dengan pendapat para ahli tersebut. bahwa pada dasarnya hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan manusia. itulah sebabnya menurut penulis kenapa manusia menaati hukum. oleh karenanya hukum haruslah memberi manfaat dan kegunaan bagi kehidupan manusia. namun tentunya ada banyak sekali pendapat-pendapat lain yang tidak dapat dikesampingkan, mengenai kenapa manusia menaati hukum. yang semuanya itu dapat kita gunakan dengan bijak untuk  melengkapi referensi kita dalam berfikir.

jadi bagaimana menurut teman-teman ?? kenapa teman-teman menaati hukum ??



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MERITOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENUJU INDONESIA MAJU

 Pendahuluan Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama...